Nasib supertanker MT Arman 114 berbendera Iran masih menggantung setelah proses lelang pertama tidak menemukan pembeli. Bagi pembaca di Pangkalpinang dan wilayah pesisir Babel yang akrab dengan lalu lintas maritim Selat, perkara kapal sitaan kasus lingkungan di Batam ini menjadi pengingat betapa ketatnya penindakan pencemaran laut di kawasan barat Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan aset rampasan itu akan ditawarkan kembali, namun membuka kemungkinan pembongkaran jika minat pasar tetap lemah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penanganan kapal tanker tersebut berada di Badan Pemulihan Aset. Menurutnya, aset yang gagal terjual pada putaran awal biasanya dijadwalkan lelang ulang. Apabila putaran berikutnya pun sepi, kapal dapat dialihkan statusnya menjadi barang scrap untuk dibongkar.
Status aset rampasan dan rencana lelang ulang
MT Arman 114 beserta muatan light crude oil ditetapkan sebagai barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam. Objek dilepas dalam satu paket: satu unit tanker berbendera Iran IMO 9116412, dibuat 1997 di Korea Selatan, bermuatan minyak mentah ringan volume 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.
Lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Nilai limit ditetapkan Rp 1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Pendaftaran dan penawaran dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id, sementara dokumen fisik dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam sesuai jadwal yang diumumkan sebelumnya.
Syarat peserta dan mekanisme penawaran
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi serta memenuhi kriteria khusus. Hanya badan usaha berizin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor dan afiliasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM, yang diperbolehkan ikut. Persyaratan dokumen harus diunggah daring dan diserahkan secara fisik sebelum batas waktu.
Sesi penjelasan atau aanwijzing digelar di Kejaksaan Negeri Batam. Kehadiran dianggap penting; pihak yang tidak hadir dinyatakan menyetujui kondisi objek apa adanya. Paket kapal dan muatan dijual utuh sehingga calon pembeli perlu menyiapkan kapasitas teknis dan legalitas migas yang memadai.
Latar perkara lingkungan di perairan Batam
Kapal dirampas setelah terbukti terkait pembuangan limbah dan transfer muatan ship-to-ship ilegal dengan MT S Tinos berbendera Kamerun. Sistem identifikasi otomatis AIS sempat dimatikan. Saat patroli, Badan Keamanan Laut menemukan indikasi kebocoran minyak melalui pengecekan udara berdrone.
Perkara mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm atas nama nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Nakhoda divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair kurungan enam bulan. Vonis itulah yang menjadi dasar penetapan kapal dan muatan sebagai rampasan negara.
Dampak bila lelang ulang kembali gagal
Anang Supriatna menegaskan pola penanganan aset serupa: gagal di tahap pertama, ditawarkan ulang; gagal lagi, opsi scrap dipertimbangkan. Pembongkaran berarti nilai ekonomis kapal dialihkan ke besi tua dan komponen, sementara muatan minyak tetap harus dikelola sesuai aturan migas dan lingkungan.
Bagi kawasan maritim termasuk jalur yang dilalui pelayaran menuju dan dari Kepulauan Bangka Belitung, penuntasan aset sitaan lingkungan menandai konsistensi penegakan hukum di laut. Proses lelang ulang menjadi ujian apakah pasar formal mampu menyerap tanker berukuran besar dengan riwayat perkara, atau negara harus menempuh jalur pembongkaran terkendali.
Publik dapat memantau perkembangan resmi melalui kanal Kejaksaan Agung dan lelang.go.id agar informasi nilai, jadwal, serta persyaratan tidak simpang siur. Penuntasan MT Arman 114 diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko idle asset di pelabuhan.
Sumber: Liputan6.
