Perkembangan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kembali menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Pangkalpinang dan seluruh Babel yang memantau penegakan hukum nasional. Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dan kuasa hukumnya memastikan sikap kooperatif tetap dijaga.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026. Menurut keterangan kuasa hukum Febri Diansyah, proses berjalan lancar hingga selesai sore hari. Febrie menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan sebelum kembali ke rumah tahanan.
Dua puluh dua pertanyaan untuk memperdalam keterangan
Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Pertanyaan itu diarahkan untuk memperdalam keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya. Kuasa hukum menekankan bahwa jawaban yang diberikan merupakan wujud kerja sama kliennya dengan proses penyidikan.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan baik. Setelah selesai, Febrie kembali ke rutan. Prinsip yang dipegang pihaknya sederhana: menjawab apa yang ditanyakan dan tetap bersikap kooperatif.
Siap dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan
Belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemanggilan berikutnya hanya akan terjadi jika penyidik mengirim surat resmi. Febrie Adriansyah dinyatakan siap hadir dan memberi keterangan sesuai fakta apabila dipanggil kembali.
Pihak kuasa hukum juga menyerahkan sepenuhnya tahapan berikutnya kepada kejaksaan yang menangani perkara. Penghormatan terhadap proses hukum ditegaskan berulang kali agar tidak ada kesan menghambat penyidikan.
Dasar surat panggilan menjadi perhatian kuasa hukum
Sebelum pemeriksaan, Febri Diansyah menyoroti rujukan surat panggilan. Menurutnya, penetapan tersangka yang dirujuk berasal dari Polda Metro Jaya, bukan dari Kejaksaan Agung. Surat panggilan merujuk antara lain pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 milik Kejagung, penetapan tersangka Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135.
Kondisi itu dinilai jarang ditemui. Kuasa hukum menyebut kombinasi rujukan penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan sebagai hal yang baru pertama kali mereka lihat dalam praktik. Meski demikian, klien tetap memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Imbauan memisahkan fakta dari spekulasi
Febri Diansyah mengingatkan publik agar menyikapi perkembangan perkara secara jernih. Fakta yang dapat dijadikan bukti perlu dibedakan dari dugaan atau spekulasi yang beredar. Sikap ini relevan bagi pembaca di daerah, termasuk Babel, agar informasi hukum nasional diterima tanpa bias berlebihan.
- Pemeriksaan 8 September 2026 di Kejaksaan Agung selesai sore hari.
- Febrie Adriansyah menjawab 22 pertanyaan terkait Asabri dan Jiwasraya.
- Belum ada agenda lanjutan hingga surat panggilan baru diterbitkan.
- Kuasa hukum menjamin klien kooperatif dan siap diperiksa lagi.
Secara keseluruhan, kubu Febrie Adriansyah menegaskan komitmen menghormati proses di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan hari itu menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang masih berjalan. Masyarakat di Pangkalpinang dan sekitarnya dapat terus mengikuti perkembangan resmi tanpa terpancing isu yang belum terverifikasi.
Penegakan hukum dalam kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya memang membutuhkan ketelitian. Sikap kooperatif tersangka, kejelasan dasar pemanggilan, serta pemisahan fakta dari dugaan menjadi catatan penting yang disampaikan kuasa hukum setelah sesi pemeriksaan berakhir.
Sumber: Liputan6.
