ON AIR
Indeks
Hukum

Daftar Estimasi Kuota Haji Khusus Disebut di Tipikor, Ada Alokasi ke Lembaga Negara

Pembahasan seputar kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk bagi calon jemaah di Pangkalpinang dan wilayah Bangka Belitung yang mengikuti kebijakan alokasi haji pusat. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul catatan estimasi pembagian alokasi ke sejumlah pihak. Catatan itu dikonfirmasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kepada saksi Ridwan Kurniawan, Selasa, 8 September 2026.

Ridwan Kurniawan merupakan staf pada Seksi Pendaftaran Kementerian Agama periode 2012-2021. Di hadapan majelis, jaksa membacakan isi catatan yang memuat perkiraan jatah sejumlah nama dan inisial. Rincian yang disebut mencakup Subdit sekitar 1.500 pax, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 900, serta Forum dengan keterangan tanda tanya.

Isi catatan dan penjelasan saksi di meja hijau

Jaksa menanyakan makna tiap label yang tertulis. Menurut keterangan Ridwan, Subdit merujuk pada pihak yang mengurus haji khusus. RF disebut sebagai Rizky Fisa, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, dengan estimasi 500 pax. MKTR merujuk pada Maktour, biro perjalanan haji khusus dan umrah, dengan alokasi sekitar 1.000 pax.

Ridwan menegaskan perannya terbatas pada pengetikan. Ia menyatakan menuliskan catatan tersebut atas arahan Abdul Muhyi, yang kala itu merujuk data dari ponsel. Abdul Muhyi adalah mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020, sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024.

Klarifikasi label BIN di hadapan hakim ketua

Perhatian majelis sempat terfokus pada tulisan BIN yang tercatat mendapat 200 kuota. Jaksa menanyakan arti label itu, dan Ridwan menjawab bahwa penunjukan tersebut merujuk pada anggota BIN. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani meminta penegasan agar tidak menimbulkan tafsir ganda, termasuk memastikan apakah yang dimaksud Badan Intelijen Negara.

Ridwan menjawab afirmatif soal Badan Intelijen, namun mengakui tidak memahami secara rinci mekanisme di baliknya. Ia berulang kali menekankan hanya mengetik sesuai instruksi dan tidak mengetahui detail penerima di tingkat internal lembaga tersebut. Penegasan ini menjadi bagian penting pemeriksaan karena menyentuh nama lembaga negara dalam dokumen estimasi alokasi.

DPR, Para Gus, dan NU ikut tercantum

Selain BIN, catatan yang diketik Ridwan juga memuat label DPR dengan estimasi 200 pax tanpa rincian nama anggota. Label Para Gus tertulis dengan angka 200 pax. Adapun inisial NU, menurut pengetahuan saksi saat mengetik, merujuk pada Nahdlatul Ulama dengan estimasi 900 pax. Jaksa secara khusus menanyakan makna NU, dan Ridwan menyampaikan pemahaman tersebut sambil menggarisbawahi kembali bahwa tugasnya sebatas menuliskan arahan.

Kehadiran sejumlah label lembaga dan organisasi keagamaan dalam satu lembar estimasi membuat jalannya sidang berlangsung ketat. Majelis dan jaksa berupaya memetakan apakah angka-angka itu hanya catatan internal kerja atau berkaitan dengan alur penetapan kuota haji tambahan yang menjadi pokok perkara.

Empat terdakwa dan saksi lain yang dihadirkan

Ridwan Kurniawan menjadi salah satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang hari itu. Ia berstatus saksi mahkota terkait empat terdakwa: mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Tiga saksi lain turut diperiksa untuk mengonfirmasi alur penetapan kuota haji tambahan. Mereka adalah Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Pemeriksaan berseri ini diarahkan agar majelis memperoleh gambaran utuh soal penyusunan dan distribusi kuota khusus yang dipersoalkan jaksa.

  • Subdit: sekitar 1.500 pax
  • RF (Rizky Fisa): 500 pax
  • Maktour: 1.000 pax
  • BIN, DPR, dan Paragus: masing-masing 200 pax
  • NU: 900 pax

Bagi pembaca di Babel, perkara ini relevan karena kuota haji bersifat nasional dan memengaruhi kepastian keberangkatan jemaah daerah, termasuk dari Pangkalpinang. Transparansi penetapan kuota khusus menjadi isu publik yang terus dipantau, seiring proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang berikutnya diharapkan memperjelas hubungan antara catatan estimasi, instruksi pejabat terkait, dan keputusan alokasi yang diduga melanggar ketentuan.

Sejauh ini, fakta yang terungkap di persidangan berpusat pada keberadaan catatan, identitas pihak yang mengetik, arahan yang diterima saksi, serta daftar terdakwa dan saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Tidak ada putusan akhir pada agenda tersebut; pemeriksaan masih berlanjut sesuai jadwal majelis. Publik di daerah diharapkan mengikuti perkembangan resmi agar informasi yang diterima tetap akurat dan tidak spekulatif.

Sumber: Liputan6.

Tag: kuota haji khusus, sidang tipikor, KPK, korupsi haji, Kemenag, Pangkalpinang, BIN