Pemeriksaan Febrie Adriansyah kembali digelar di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu dipanggil Tim 9 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Bagi pembaca di Pangkalpinang dan wilayah Bangka Belitung, perkembangan ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi penegak hukum nasional.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan hari itu. Menurutnya, surat panggilan yang diterima menyatakan kliennya akan diperiksa dalam kapasitas tersangka. Materi yang digali menyentuh dugaan TPPU yang bersinggungan dengan cara penanganan dua kasus besar asuransi dan dana pensiun tersebut.
Status tersangka dan temuan di Sentul
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu dihubungkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai mencapai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Temuan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini dilanjutkan lewat pemeriksaan lanjutan.
Dalam rangkaian pemberitaan terkait, aliran dana sekitar Rp40 miliar yang disebut berasal dari Tan Kian ke Febrie juga disorot sebagai salah satu unsur tindak pidana asal dalam dugaan TPPU. Pemeriksaan hari ini menempatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu pada posisi yang harus menjawab sejumlah pertanyaan penyidik Tim 9.
Dasar pemanggilan yang disorot kuasa hukum
Febri Diansyah menyoroti karakter surat panggilan yang diterima. Ia menjelaskan adanya rujukan pada penetapan tersangka dari instansi lain serta putusan praperadilan. Dokumen yang disebut meliputi Surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 dari Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Selain itu, terdapat putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026. Kuasa hukum menilai pemanggilan tersangka dengan sandaran seperti itu relatif baru mereka jumpai dalam praktik.
Kaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya
Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Kedua perkara itu telah lama menjadi perhatian publik karena skala kerugian negara yang besar dan melibatkan jaringan investasi serta pejabat. Kejagung menempatkan pemeriksaan Febrie dalam kerangka mengurai aliran dana dan dugaan penyamaran hasil kejahatan.
Masyarakat Babel yang mengikuti isu korupsi nasional dapat membaca sinyal bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat penuntut umum tetap berjalan meski yang bersangkutan pernah menduduki posisi strategis. Transparansi jadwal pemeriksaan dan keterangan kuasa hukum menjadi salah satu saluran informasi yang bisa dipantau publik.
Proses hukum yang masih berlanjut
Pemeriksaan sebagai tersangka menandai tahap formal di mana penyidik mengumpulkan keterangan untuk memperkuat atau menguji konstruksi dakwaan di kemudian hari. Belum ada putusan pengadilan yang dipublikasikan dalam rangkaian berita ini mengenai vonis akhir; yang berlangsung adalah proses penyidikan dan pemeriksaan ulang.
Febri Diansyah menekankan catatan prosedural terkait dasar panggilan, sementara sisi Kejagung melanjutkan agenda Tim 9 sesuai surat yang telah dikirim. Publik di Pangkalpinang dan daerah lain diingatkan untuk menunggu keterangan resmi lanjutan agar tidak terjebak spekulasi di luar fakta yang terverifikasi.
Dengan agenda 8 September 2026 ini, nama Febrie Adriansyah kembali muncul di pusat perhatian penegakan hukum. Kasus yang menyentuh temuan aset di Sentul, dugaan aliran dana, serta bayang-bayang Asabri dan Jiwasraya masih dalam tahap yang menuntut kehati-hatian pemberitaan dan kepatuhan pada asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Sindo News.
