ON AIR
Indeks
Nasional

Aturan Baru September 2026, Pupuk Indonesia Tekankan Tertib PPTS Bangkalan

Perubahan skema penyaluran pupuk bersubsidi Bangkalan menjadi sorotan setelah PT Pupuk Indonesia (Persero) meminta seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan menjalankan distribusi sesuai ketentuan resmi. Imbauan itu muncul seiring berlakunya regulasi baru sejak 1 September 2026, termasuk pembaruan cara penebusan secara berkelompok. Bagi pembaca di Pangkalpinang dan wilayah Babel, isu ini penting dipantau karena kerangka kebijakan pupuk bersubsidi bersifat nasional dan memengaruhi ketertiban pasokan di banyak daerah.

Account Executive Pupuk Indonesia untuk wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, menyampaikan penegasan tersebut saat menjadi pembicara dalam Webinar Pupuk Bersubsidi, Jumat, 4 September 2026. Pernyataan lengkapnya kemudian dirilis melalui siaran pers pada Senin, 7 September 2026. Ia menekankan bahwa kepatuhan PPTS menjadi penentu agar pupuk hanya sampai ke petani yang berhak.

Peran PPTS sebagai ujung tombak distribusi

Menurut Yoppy, PPTS menempati posisi kunci mulai dari tahap penebusan, pencatatan stok, pelaporan, hingga penyerahan ke petani. Seluruh rangkaian itu harus tertib, transparan, dan mencerminkan kondisi di lapangan. Tanpa disiplin administrasi, risiko salah sasaran dan sengketa di kemudian hari meningkat.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data bukan formalitas belaka, melainkan jaminan agar bantuan input pertanian benar-benar dimanfaatkan sesuai hak. PPTS diminta tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan kementerian terkait.

Inti perubahan Kepdirjen PSP Nomor 32 Tahun 2026

Regulasi acuan yang disebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026. Aturan itu memperbarui sejumlah ketentuan penyaluran dari PPTS ke petani, terutama tata cara penebusan kelompok.

Dalam skema terbaru, penebusan berkelompok dibatasi paling banyak 20 NIK pemberi kuasa, turun dari batas sebelumnya 30 NIK. Petani yang diwakilkan wajib berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup. Dokumen KTP yang dipakai harus asli, surat kuasa diketahui penyuluh pertanian, serta penerima kuasa menyatakan tanggung jawab menyerahkan pupuk kepada pemberi kuasa.

  • Batas kuasa kelompok: maksimal 20 NIK
  • Anggota kelompok tani sama dan berstatus masih hidup
  • KTP asli serta surat kuasa diketahui penyuluh
  • Penerima kuasa bertanggung jawab atas penyerahan pupuk

Ketentuan ahli waris dan batas kuantum transaksi

Untuk petani yang meninggal dunia, surat keterangan ahli waris hanya berlaku pada satu tahun berjalan. Jika ingin memperoleh pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya, ahli waris harus melapor kepada penyuluh pertanian agar didaftarkan sebagai penerima. Surat keterangan ahli waris pada tahap itu perlu diketahui penyuluh pertanian dan Kepala Desa atau Lurah.

Jumlah penebusan dalam satu transaksi juga diubah. Dulu penebusan bisa mengikuti kuota pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Kini volume yang boleh ditebus disesuaikan dengan kebutuhan satu kali musim tanam. Penyesuaian ini dimaksudkan memperkuat pengawasan dan menekan penyaluran yang berlebih dalam satu waktu.

Larangan keras manipulasi data dan penjualan di atas HET

Yoppy menegaskan PPTS dilarang melaporkan realisasi yang tidak sesuai kenyataan, memanipulasi data penebusan petani, atau membuat laporan stok yang tidak menggambarkan kondisi aktual. Penyaluran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ikut dilarang. Pembuatan dokumen penebusan fiktif serta rekayasa surat kuasa demi memenuhi syarat administrasi juga tidak diperbolehkan.

Ia berharap PPTS, penyuluh, kelompok tani, dan petani memahami setiap poin baru agar pelaksanaan di lapangan tetap tertib. Dengan demikian, pupuk bersubsidi diterima sesuai hak dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Secara keseluruhan, pesan Pupuk Indonesia kepada PPTS Bangkalan menempatkan kepatuhan regulasi sebagai syarat utama ketepatan sasaran. Pembatasan NIK, penguatan peran penyuluh, penyesuaian kuantum per musim tanam, serta larangan manipulasi data menjadi paket kontrol yang perlu dijalankan utuh. Pemantauan kebijakan sejenis di tingkat nasional tetap relevan bagi petani dan pemangku kepentingan di Bangka Belitung yang bergantung pada kelancaran pasokan input bersubsidi.

Sumber: Republika.

Tag: pupuk bersubsidi, PPTS Bangkalan, Pupuk Indonesia, regulasi pertanian, penebusan kelompok, HET pupuk, e-RDKK, Kementerian Pertanian